FAKULTAS EKONOMI BISNIS

FAKULTAS EKONOMI BISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA

Senin, 28 Maret 2011

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA

A.PENDAHULUAN
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Lalu, adakah pentingnya kerukunan umat beragama di Indonesia ? Jawabannya adalah iya.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
B.ISI
Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah “trikerukunan”.
Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis , budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat.
Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku -suku di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi konflik antar umat beragama. Berbagai kebijakan pemerintah telah diterbitkan untuk memperbaiki keadaan. Berbagai rambu peraturan telah disahkan agar meminimalisir bentrokan-bentrokan kepentingan antar umat beragama.
Seluruh peraturan pemerintah yang membahas tentang kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Mencakup pada empat pokok masalah, yakni sebagai berikut.
1. Pendirian Rumah Ibadah .
2. Penyiaran Agama.
3. Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri.
4. Tenaga Asing Bidang Keagamaan.
Konsep Tri Kerukunan
Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya.Trikerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.
Pertama: Kerukunan intern umat beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan madzhab adalah salah satu perbedaan yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, yakni aqidah Islam, perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik . Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling klain kebenaran. Menghindari permusuhan karena perbedaan madzhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan.
Kedua: Kerukunan antar umat beragama
Konsep kedua dari trikerukunan memiliki pengertian kehidupan beragama yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak terjadi sikap saling curiga mencurigai dan selalu menghormati agama masing-masing.Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun dan damai di Negara Republik Indonesia.
Ketiga: Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah
Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat beragama yang diwakili para pemuka dari tiap-tiap agama dapat sinergis dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.Trikerukunan umat beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi agar terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran, saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan.
Macam-Macam Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
• Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
• Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
• Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesama antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.
Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia.
• Selalu siap membantu sesama. Jangan melakukan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan.
Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda yang memeluk agama lain, jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama.
• Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu berbicara halus dan tidak sinis. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
• Bila terjadi masalah yang menyangkut agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun, atau mungkin malah menguntungkan semua pihak.
Sekitar 30 pemuka atau tokoh lintas agama tingkat pusat turut dalam rombongan Departemen Agama pada acara audiensi dan dialog yang digelar tiga hari di Ternate dan Halmahera, Maluku Utara. Antara lain Ketua PP Muhammadyah Goodwil Zubir, Ridwan Lubis dari PBNU, I Nengah Dana (PHDI), Romo Benny Susetyo (KWI), Pendeta Kumala Setiabrata (PGI), Slamet Effendi Yusuf (MUI), Sudjito Kusumo (WALUBI) serta Herlianti Widagdo (MATAKIN). Rombongan disambut Wagub Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba serta sejumlah tokoh dan pemuka agama Maluku Utara.
Diakui Menag, kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama. ``Kita sudah terbiasa menerimanya dengan hidup berdampingan secara damai dalam balutan semangat kesatuan bangsa. ``Namun penerimaan perbedaan saja tanpa pemahaman yang mendalam akan arti dan hakikat yang sesungguhnya dari perbedaan tersebut ternyata masih sangat rentan terhadap godaan kepentingan primordialisme dan egosentrisme individu maupun kelompok,`` katanya. Menurut Menag, gangguan kedamaian itu akan mudah meluas manakala sentimen dan simbol-simbol keagamaan dipakai sebagai sumbu atau pemicu.
Tak Pernah Berawal dari Agama
Pada kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadyah Goodwil Zubir menegaskan bahwa sepanjang sejarah konflik horizontal yang pernah terjadi di Indonesia, tidak pernah bermula atau berawal dari agama sebagai pemicunya. ``Misalnya kasus di Poso, Aceh, Sampit dan di Maluku ini, bukan merupakan konflik agama. Namun konflik kepentingan yang kemudian dibungkus atau dikemas dengan agama,`` tegas Goodwil.
Menurut Goodwil, salah satu tujuan penyelenggaraan dialog antar tokoh agama pusat dan daerah ini, antara lain adalah untuk menyerap kearifan-kearifan lokal yang terdapat di Maluku Utara. ``Ini juga kita lakukan di daerah-daerah lain. Bisa saja kearifan lokal yang ada di Maluku Utara ini kemudian bisa diterapkan di daerah lain. Demikian juga sebaliknya,`` kata Goodwil.
Sementara Wagub Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa konflik yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara beberapa tahun silam, di tingkat masyarakat sendiri tidak mengetahui apa pemicunya. ``Yang jelas sampai hari ini, kita semua berupaya untuk melupakan peristiwa itu. Kita sekarang hidup damai, bersatu dan saling menghargai satu sama lain,`` tandas Kasuba.(rep/ts)
Kerukunan umat beragama yang dimiliki saat ini merupakan modal yang sangat berharga bagi kelangsungan kehidupan masyarakat Indonesia.
"Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, kerukunan umat beragama di Indonesia dinilai oleh dunia internasional sebagai yang terbaik," ujar Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Depag Abdul Rahman Mas'ud dalam siaran pers yang diterima dari Pusat Informasi Depag di Jakarta, Kamis (28/5).
"Bahkan, Indonesia dianggap sebagai laboratorium kerukunan umat beragama. Paling tidak hal ini terungkap dari pernyataan Menlu Italia Franco Frattini dan pendiri komunitas Sant' Egidio, Andrea Riccardi, dalam pidato mereka pada pembukaan seminar internasional dengan tema "Unity in Diversity: The Indonesian Model for a Society in which to Live Together" yang digelar pada 4 Maret 2009 di Roma," ujarnya.Pujian itu tentu saja tidak boleh membuat semua pihak terlena. Harus tetap mawas diri karena kerukunan umat beragama adalah sesuatu yang dinamis yang dapat berubah sesuai dengan perilaku para pendukungnya.
Demokrasi dan Kerukunan Umat Beragama
Terlalu banyak ujian dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia. Eksekusi mati terhadap terpidana Tibo cs di Palu, Jum’at pagi telah memicu reaksi keras dari sekelompok massa di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Reaksi masyarakat NTT tersebut menunjukkan bahwa tingkat kedewasaan umat beragama di Indonesia masih rendah. Kenyataan tersebut sekaligus mewartakan paradoks politik transisi Indonesia pasca-Orde Baru. Betapa tidak, pemerintahan di era reformasi selalu berikhtiar memperbaiki keadaan bangsa dibandingkan masa sebelumnya. Pemikiran tersebut berangkat dari kenyataan bahwa kondisi sosial politik negara di masa rezim Soeharto tidak ekuivalen bagi proses demokrasi, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena itu, gagasan reformasi diarahkan untuk memperbaiki semua kondisi yang tidak kondusif tadi ke arah yang lebih baik. Akan tetapi, alih-alih memperbaiki keadaan, perkembangan kondisi pasca-Orde Baru justru membuat pelbagai perikehidupan sosial rakyat makin buruk, ditandai dengan menurunnya tingkat daya beli masyarakat, meningkatnya angka pengangguran, maraknya kriminalitas, serta masih rendahnya tingkat partisipasi pendidikan dibandingkan dengan negara tetangga. Titik balik reformasi bukanlah isapan jempol. Harapan-harapan atas perubahan akhirnya berbuah kekecewaan. Di mana-mana muncul frustrasi sosial, eskapisme, pesimisme, atau keputusasaan menghadapi masa depan kehidupan bangsa yang tidak menentu.
Kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) menunjukkan masih rentannya kohesi sosial bangsa. Cita-cita membangun Indonesia yang satu, sebagaimana diformulasikan oleh pendiri negara (The Founding Father and Mothers) seakan sirna ketika desing peluru, hujaman meriam, dan sabetan pedang menyimbahkan darah saudara-saudaranya sendiri. Doktrin perdamaian dan persaudaraan yang dibangun dan dijaga sejak zaman nenek moyang, seperti tradisi pela gandong di Maluku, akhirnya diruntuhkan dan diinjak-injak oleh anak cucunya sendiri dengan wajah angkara murka. Emosi dendam pun mengalahkan rasionalitas perdamaian.
Tragedi Ambon, Halmahera, Poso, Palu, Sampit, Palangkaraya dan beberapa daerah lain tak cuma mewartakan disharmoni masa kini tetapi juga masa depan bangsa. Kerukunan sosial seolah menjadi mimpi ketika sesama anak bangsa sulit mewujudkan titik akur. Celakanya, konflik paling laten di di negeri ini selalu berwarna SARA, terutama konflik berlatar belakang suku dan agama. Masalahnya, konflik antar-suku mungkin bisa diatasi dengan kerangka resep nasionalisme, akan tetapi konflik antar-agama sulit di-therapy dengan hanya mengandalkan jargon kebangsaan. Pasalnya, agama selalu dipandang sebagai entitas supra-nasional.
Padahal, secara teoretis, apa susahnya membangun harmoni sosial, toleransi, dan konsensus. Indonesia bisa belajar dari banyak negara majemuk lainnya. Amerika Serikat, sebagai contoh, adalah negara yang mampu membangun harmoni sosial secara matang. Negeri Paman Sam ini dikenal sebagai bangsa plural. Penduduknya berasal (bermigrasi) dari berbagai bangsa di lima benua plus penduduk “asli” (Indian). Beragam warna kulit, agama, bahasa ibu, tradisi, dan kebiasaan lama akhirnya bercampur menjadi satu dalam semangat Keamerikaan. Walaupun dari dalam terdiri dari banyak entitas, akan tetapi ke luar mereka tampil sebagai bangsa Amerika. Belajar dari Amerika, barangkali kesulitan Indonesia membangun harmoni sosial karena belum dewasanya rakyat kita dalam menjalani proses kehidupan nasional. Bahkan, alih-alih berharap rakyat dewasa berpolitik, lapisan elit sendiri sulit menjalani proses kehidupan sosial yang harmonis dan toleran. Sesama elit masih sering bertikai secara kasar. Perilaku elit yang “berkelahi” di parlemen (nasional maupun lokal) mengindikasikan masih rendahnya kedewasaan elit. Bagaimana mungkin mengharapkan rakyat dewasa menyikapi perkembangan politik jika elitnya sendiri masih berperilaku kekanak-kanakan, sebagai pernah disindir mantan Presiden Abdurrahman Wahid terhadap anggota DPR- RI?
Kematangan elit dalam berpolitik menentukan kematangan demokrasi yang dijalankan. Selagi elit sulit menjalankan politik yang beradab, maka adab demokrasi pun sulit tumbuh dalam masyarakat bangsa. Pasalnya, tingkah laku elit dalam politik akan digugu oleh rakyat. Mengadopsi sebuah pepatah, jika elit kencing berdiri maka rakyat akan kencing berlari. Itulah yang terjadi dalam beberapa kasus politik praktis di daerah belakangan ini. Anarkisme yang dikompori kalangan elit bermetamorfosa menjadi tindakan brutral massa dengan merusak fasilitas publik dan mencederai adab dasar demokrasi. Kerusuhan bernuansa SARA di beberapa daerah dalam 8 tahun terakhir pada dasarnya juga menunjukkan rendah dan lemahnya apreasiasi rakyat dan elit terhadap adab demokrasi. Adab demokrasi jelas menjunjung tinggi penegakan hukum. Tidak ada demokrasi tanpa penegakan hukum (law enforcement). Demokrasi tanpa hukum adalah democrazy yang memicu anarkisme. Konflik SARA terjadi justru karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya apresiasi etika dalam penyelesaian masalah sosial berbangsa dan bernegara.
Konflik Poso, sebagai contoh, bisa jadi dipicu oleh masalah kecil antara dua warga yang kebetulan berbeda agama. Akan tetapi karena secara hukum masalahnya tak pernah diusut tuntas, maka problemnya menjadi rumit dan liar. Perselisihan kecil antarwarga akhirnya memicu munculnya konflik lebih besar. Konflik besar bisa terjadi karena publik atau massa tidak pecaya pada hukum. Ketika Tibo cs dituding menyerang dan membantai penghuni sebuah pesantren di suatu pagi buta, semestinya tragedi itu tidak terjadi jika saja aparat kemanan dapat mengantisipasi dengan mengusut para pelaku perselisihan kecil sebelumnya dimana pihak Kristen atau Muslim menjadi korban. Akhirnya konflik SARA berujung pada siklus balas dendam yang sulit dihentikan, kecuali penegakan hukum dalam kerangka adab demokrasi. Pilihan bagi Indonesia tidak lain kecuali menerapkan demokrasi secara konsisten. Konflik muncul karena demokrasi diterapkan secara parsial. Demokrasi hanya diterapkan saat pemilu belaka – itu pun tidak utuh. Padahal demokrasi harus menjadi (meminjam istilah Plato) virtue atau kebiasaan dan kebaikan masyarakat/umum. Ketika budaya demokrasi sudah terbangun secara mapan, maka pelbagai kemungkinan konflik/perselisihan bisa dicegah. Kerapnya muncul konflik di tanah air, baik konflik politik maupun sosial, karena budaya demokrasi belum mewujud dalam perilaku masyarakat. Kesuksesan Amerika menjaga kohesi sosial karena negara adikuasa itu mampu mewujudkan demokrasi secara konsisten – setidaknya dibandingkan banyak negara lain. Kita sulit membayangkan Amerika akan bersatu, maju dan well-organized seperti sekarang jika negara itu tidak memakaikan adab demokrasi dalam mengatur masyarakatnya. Sulit mewujudkan kohesi sosial dan kehesi politik di negara majemuk jika masih dinaungi sistem otoriter. Di sejumlah negara sistem represif mungkin bisa dilaksanakan, tapi pada dasanya hal itu bersifat sementara. Pada saat lain, potensi konflik di bawah permukaan bisa muncul dalam bentuknya yang keras seperti terjadi di Indonesia di awal reformasi.
Dalam perspektif tersebut, maka kerukunan umat beragama harus dibangun dalam kerangka kohesi sosial yang utuh dan solid. Kerukunan umat beragama akan menjadi cermin masa depan bangsa. Pilihannya hanya dua: mau menjadi “cermin retak” atau “cermin bening”. Pelbagai pertentangan yang muncul harus diatasi dalam kerangka etika demokrasi, bukan malah dalam kerangka “hukum rimba”, sekalipun mengatasnamakan doktrin keyakinan agama masing-masing. Demokrasi kebangsaan harus mengatasi (menjadi “penengah”) semua paham yang ada, termasuk paham keagamaan.
Eksklusif atau Pluralis?
Memang, dalam sejarah telah lama berkembang doktrin mengenai eksklusivitas agama sendiri: Bahwa agama sayalah yang paling benar, agama lain sesat dan menyesatkan. Pandangan semacam ini masih sangat kental, bahkan sampai sekarang, seperti termuat dalam tidak hanya buku-buku polemis, tetapi juga buku ilmiah.
Rumusan dari Ajith Fernando, teolog kontemporer misalnya masih menarik untuk diungkapkan di sini. Katanya "Other religions are false paths, that mislead their followers" (Agama lain adalah jalan sesat, dan menyesatkan pengikutnya). Ungkapan Ajith Fernando ini memang sangat keras dan langsung tergambar segi keesklusivitasannya. Dan yang menjadikan kita kaget adalah Kitab Suci ternyata dianggapnya membenarkan hal tersebut.
Pandangan eksklusif seperti itu memang bisa dilegitimasikan--atau tepatnya dicarikan legitimasinya--lewat Kitab Suci. Tetapi itu bukan satu-satunya kemungkinan. Sebagai contoh, dalam tradisi Katolik, sejak Konsili Vatikan II (1965), sudah jelaslah bahwa pandangan menjadi sangat terbuka ke arah adanya kebenaran dan keselamatan dalam agama-agama non-Kristiani.
Karl Rahner, teolog besar yang menafsirkan Konsili Vatikan II, merumuskan teologi inklusifnya yang begitu terbuka, kira-kira dengan mengatakan. "Other religions are implicit forms of our own religion" (Agama lain adalah bentuk-bentuk implisit dari agama kita). Tulisan Karl Rahner mengenai ini dibahas dalam bab "Christianity and the Non-Chrisitian Religions" dan "Observations on the Problem of the 'anonymous Christian'," dalam bukunya Theological Investigations, vol. 5 dan 14.
Dalam pemikiran Islam, masalah ini juga terjadi secara ekspresif. Walaupun dalam Islam sejak awal sudah ada konsep "Ahl al-Kitab" (Ahli Kitab) yang memberi kedudukan kurang lebih setara pada kelompok non-muslim, dan ini dibenarkan oleh Alquran sendiri, tetapi selalu saja ada interpretation away--yaitu suatu cara penafsiran yang pada akhirnya menafsirkan sesuatu yang tidak sesuai lagi dengan bunyi tekstual Kitab Suci, sehingga ayat yang inklusif misalnya malah dibaca secara eksklusif.
Perspektif Baru
Kembali pada teologi eksklusif di atas, begitulah, kita baik kaum Muslim maupun umat Kristen telah mewarisi begitu mendalam teologi eksklusif yang rumusan inti ajarannya adalah--seperti ditulis oleh filsuf agama terkemuka Alvin Plantiga--"the tenets of one religions are in fact true; any propositions that are incompatible with these tenets are false" atau John Hick, "The exclusivivits think that their description of God is the true description and the others are mistaken insofar they differ from it."
Karena pandangan tersebut, maka mereka menganggap bahwa hanya ada satu jalan keselamatan: yaitu agama mereka sendiri. Pandangan ini jelas mempunyai kecenderungan fanatik, dogmatis, dan otoriter!!!
Oleh karena itulah diperlukan suatu perspektif baru dalam melihat "Apa yang dipikirkan oleh suatu agama, mengenai agama lain dibandingkan dengan agama sendiri" Perspektif ini akan menentukan apakah seorang beragama itu menganut suatu paham keberagamaan yang eksklusif, inklusif atau pluralis. Apakah ia seorang yang terbuka atau otoriter?
Menganut suatu teologi eksklusif dalam beragama bukan hal yang sulit. Karena secara umum, sepanjang sejarah sebenarnya kebanyakan orang beragama secara eksklusif. Kalau ukurannya adalah Konsili Vatikal II, maka baru sejak 1965 lah secara resmi ada usaha-usaha global untuk memulai perkembangan teologi ke arah yang inklusif.
Dan baru belakangan ini saja berkembang teologi yang lebih pluralis--yang lebih merentangkan inklusivitas ke arah pluralis dengan menekankan lebih luas sisi yang disebut paralelisme dalam agama-agama--yang digali lewat kajian teologi agama-agama.
Teologi pluralis melihat agama-agama lain dibanding dengan agama-agama sendiri, dalam rumusan: Other religions are equally valid ways to the same truth (John Hick); Other religions speak of different but equally valid truths (John B Cobb Jr); Each religion expresses an important part of the truth (Raimundo Panikkar); atau setiap agama sebenarnya mengekspresikan adanya The One in the many (Sayyed Hossein Nasr). Di sini jelas teologi pluralis menolak paham eksklusivisme, sebab dalam eksklusivisme itu ada kecenderungan opresif terhadap agama lain.
Teologi Agama-Agama
Di antara perkembangan baru mengenai teologi pluralis ini, sekarang berkembang suatu cabang ilmu yang disebut teologi agama-agama (theology of religions). Kita perlu memperhatikan perkembangan baru ini, karena dalam teologi ini termuat suatu pijakan modern dalam membangun kerukunan hidup beragama: Suatu pijakan yang berangkat dari kesadaran pentingnya memperhatikan pluralitas dari dalam teologi itu sendiri.
Dewasa ini penerimaan atas pluralisme tidak bisa hanya didasarkan atas kesadaran bahwa kita ini adalah bangsa yang majemuk dari segala segi SARA-nya, sebab kalau ini pijakannya, maka kita sebenarnya berangkat dari kenyataan sosial yang terfragmentasi (terpecah-pecah)--yang karena itu diperlukan pluralisme sebagai cara untuk menghindari kefanatikan, jadi fungsinya hanya sebagai a negative good.
Padahal kebutuhan sekarang bukan hanya karena fakta sosiologis saja, tapi bisakah paham pluralisme itu dibangun karena begitulah faktanya mengenai Kebenaran Agama, bukan hanya karena fakta sosialnya! Pluralisme adalah bagian dari--seperti sering dikatakan Prof Dr Nurcholish Madjid--"pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).
Akhirnya dalam spirit kesatuan inilah, kita menghargai keberbedaan. Perbedaan agama-agama ini harus dikenal dan diolah lebih lanjut, karena perbedaan ini secara potensial bernilai dan penting bagi setiap orang beragama dalam pemerkayaan imannya.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA HARUS TERUS DIPELIHARA
Kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional dan dinamis harus terus dipelihara dari waktu ke waktu.
“Kita memang tidak boleh berhenti membicarakan dan mengupayakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Menteri Agama saat membuka seminar “Kerukunan umat beragama sebagai pilar kerukunan nasional” di Jakarta , Rabu (31/12).
Menag menjelaskan, kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama, yang selanjutnya membangun pengelompokan masyarakat berdasarkan pemelukan agama itu.Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia juga ditandai oleh berbagai faktor sosial dan budaya, seperti perbedaan tingkat pendidikan para pemeluk agama, perbedaan tingkat sosial ekonomi para pemeluk agama, perbedaan latar belakang budaya, serta perbedaan suku dan daerah asal.Kerukunan umat beragama akan terbangun dan terpelihara dengan baik apabila gap atau jurang pemisah dalam bidang sosial dan budaya semakin menyempit.Sebaliknya, kerukunan umat beragama akan rentan dan terganggu apabila jurang pemisah antar kelompok agama dalam aspek-aspek sosial dan budaya ini semakin lebar, termasuk jurang-jurang pemisah sosial baru yang akan muncul akibat krisis moneter global saat ini.
Sebagai contoh, konflik-konflik yang pernah terjadi bermula dari murni konflik tentang kesenjangan ekonomi atau politik, kemudian bergeser dengan cepat menjadi konflik antara pemeluk agama. Oleh karena itu, menurutnya, pemeliharaan kerukunan umat beragama bukan hanya tanggungjawab para pejabat pemerintah di bidang agama dan pemuka agama, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

C.PENUTUP
KESIMPULAN
Perlu kita ketahui bersama bahwa sekarang kerukunan diantara agama sedikit demi sedikit mulai terkikis,seiring munculnya paham-paham yang menyimpang dari ajaran agama.Begitu juga teror-teror bom yang mengatasnamakan agama,padahal mungkin cuma dendam pribadi suatu golongan terhadap keamanan suatu negara,dan disini politik terkadang ikut berperan.Bagaimana bisa tercipta suatu keamanan Negara jika warganya sendiri tidak bisa saling menghargai satu sama lain.Dengan menteror warga dengan mengatasnamakan agama dan demokrasi.
Mengembalikan Kerukunan Umat Beragama
Dalam tahun-tahun belakangan ini semakin banyak didiskusikan mengenai kerukunan hidup beragama. Diskusi-diskusi ini sangat penting, bersamaan dengan berkembangnya sentimen-sentimen keagamaan, yang setidak-tidaknya telah menantang pemikiran teologi kerukunan hidup beragama itu sendiri, khususnya untuk membangun masa depan hubungan antaragama yang lebih baik--lebih terbuka, adil dan demokratis.Kita semua tahu, bahwa masalah hubungan antaragama di Indonesia belakangan ini memang sangat kompleks. Banyak kepentingan ekonomi, sosial dan politik yang mewarnai ketegangan tersebut. Belum lagi agama sering dijadikan alat pemecah belah atau disintegrasi, karena adanya konflik-konflik di tingkat elite dan militer.
Tulisan ini tidak akan membahas latar-belakang ekonomi, sosial, dan politik dari kehidupan antaragama di Indonesia belakangan ini--yang memang sudah banyak dianalisis--tetapi justru ingin kembali ke pertanyaan dasar: Adakah dasar teologis yang diperlukan untuk suatu basis kerukunan hidup beragama?
Pertanyaan ini penting, karena selama ini teologi dianggap sebagai ilmu dogmatis, karena menyangkut masalah akidah, sehingga itu tidaklah perlu dibicarakan--apalagi dalam hal antaragama. Sehingga terkesan teologi sebagai ilmu yang tertutup, dan menghasilkan masyarakat beragama yang tertutup. Padahal iklim masyarakat global dan pascamodern dewasa ini lebih bersifat terbuka dan pluralistis.
DAFTAR PUSTAKA


http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/kerukunan-umat-beragama-harus-terus-dipelihara/
http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=4148
http://www.anneahira.com/kerukunan-umat-beragama-di-indonesia.htm
http://nasional.kompas.com/read/2009/05/28/08422671/Indonesia..Lab.Kerukunan.Umat.Beragama
http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A3483_0_3_0_M
http://bataviase.co.id/content/indonesia-contoh-terbaik-kerukunan-umat-beragama
http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Etc/Rukun.html
http://www.anneahira.com/tri-kerukunan-umat-beragama.htm