FAKULTAS EKONOMI BISNIS

FAKULTAS EKONOMI BISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 17 April 2011

SISTEM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB1.PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia terdiri dari aneka ragam suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya,dan bahasa daerah yang berbeda.Bangsa Indonesiapun bagian dari bangsa-bangsa di dunia.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupun internasional.Oleh karena itu,kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Dari segi Struktural,system politik demokrasi ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesus.Artinya,demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat,persaingan,dan pertentangan antar individu,antar kelompok,individu dengan kelompok,individu dengan pemerintah,kelompok dan pemerintah,bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah.Namun demokrasi hanya akan mentolerir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan system.
Oleh karena itu system politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan(konsesus).Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kewenangan,dan hubungan politik dengan ekonomi.Sistem politik Indonesia adalah demokrasi Pancasila,yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertical.Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hukum yang sedang berlaku.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya negara Republik Indonesia.Masalah selama pasang surut ini berkisar penyusunan suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building,dengan partisipasi rakyat dengan menghindarkan diktator baik itu diktator individu,partai,maupun militer.
Perkembangan sejarah,demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa Demokrasi Konstitusional,menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa Demokrasi Terpimpin,muncul beberapa aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.Selain itu telah menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksaannya.
3. Masa Demokrasi Pancasila,muncul sebagai demokrasi yang konstitusional dengan menonjolkan system presidensil.Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Demokrasi Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukan system presidensil.Namun,peranan legislative cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan.Untuk itu,kita harus dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah berlanjut akan tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan nasional.Didalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda.Segala sesuatunya harus diselesaikan sesuai dengan tatanan masyarakat,termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara.Dalam hal ini,lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam.Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat.Jika konflik-konflik itu dapat diselesaikan secara kelembagaan,hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisifasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan UU”.
3. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
4. UU Nomor 1 Tahun 1985,”Bahwa dalam system pemerintahan demokrasi,bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR,DPRD,Tingkat I dan II.”
5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003,berbunyi”Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan demikian,bentuk partisipasi politik rakyat dalam system pemerintahan demokrasi adalah terwakilinya rakyat dalam lembaga-lembaga DPR,DPRD,dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu yang langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil.

BAB2.PEMBAHASAN
Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
Meliputi:
a. Aspek Formal,yaitu menyangkut proses penunjukan wakil-wakil rakyat dengan melalui pemilu yang luber dan jurdil sesuai aturan yang berlaku.
b. Aspek material,yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.Misalnya,manusia sebagai subjek dan bukan objek semata-mata.
c. Aspek normatif,yaitu mengemukakan seperangkat norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat baik sebagai penguasa maupun rakyat biasa.
d. Aspek optatif,yaitu aspek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya negara hukum,negara kesejahteraan(welfare state)dan terciptanya negara kebudayaan (culture state).
e. Aspek Organisasi,yaitu organisasi berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi pancasila,misalnya:
1. Organisasi system pemerintah atau lembaga-lembaga negara.
2. Organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan sospol dalam masyarakat.
f. Aspek Kejiwaan demokrasi pancasila adalah”semangat”seperti yang dikehendaki UUD 1945,yaitu semangat penyelenggara negara ,semangat para pemimpin pemerintahan.
Dalam pelaksanaan system politik demokrasi Pancasila adalah menghormati dan menghargai nilai-nilai musyawarah dalam kehidupan masyarakat.Dengan demikian,kita hendaknya dapat memahami dan mengamalkan aturan dan tata cara bermusyawarah yang benar sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila.
Pengambilan Keputusan dalam Demokrasi Pancasila
Pengambilan keputusan harus dapat dilakukan secara arif dan bijaksana yang sesuai dengan jiwa Pancasila.Dalam pengambilan keputusan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban,persamaan,kebebasan yang bertanggung jawab,mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Keputusan Berdasarkan Mufakat,menurut pasal 83 ketetapan MPR No.II/MPR/1999 putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi(kuorum),kecuali dalam menetapkan GBHN.
b. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak,pasal 79 ayat(1) ketetapan MPR No.II/MPR 1999 menyatakan,bahwa”pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat,apabila hal ini tidak mungkin,putusan diambil berdasarkan suara terbanyak”.
c. Keputusan untuk Mengubah UUD 1945,menurut pasal 37 UUD 1945 untuk mengubah UUD 1945 harus dipenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota majelis yang hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 pasal 96 menyebutkan”perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 37 UUD 1945”.Pada rapat paripurna MPR RI tanggal 19 Oktober 1999,telah dirumuskan perubahan pertama UUD 1945,yakni pasal 5 ayat(1),pasal 7,pasal 17 ayat(2),pasal 14,pasal 15,pasal 17 ayat(2) dan(3),pasal 20,dan pasal 21.
d. Keputusan untuk menetapkan GBHN,untuk memudahkan pemerintah demokrasi maka digunakanlah system perwakilan.Demokrasi yang menggunakan system perwakilan dinamakan demokrasi tidak langsung.Demokrasi tidak langsung dengan system perwakilan merupakan demokrasi yang dijalankan melalui badan-badan perwaklan rakyat.Di Indonesia,hal ini dapat dilihat dengan adanya lembaga perwakilan rakyat,seperti MPR,DPR, dan DPRD.Berdasarkan hal tersebut diatas,terdapat beberapa contoh pelaksanaan pengambilan keputusan yangs sesuai dengan demokrasi Pancasila antara lain:
1. Pelaksanaan Pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
2. Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR,DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat II.
3. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Peran Serta Masyarakat Indonesia dalam Sistem Politik
1.Peran Serta Masyarakat secara Umum,bentuk perwujudan hak dan wewenang warga Indonesia dalam Demokrasi Pancasila,antara lain:
a. Menjadi anggota/pengurus ormas atau orpol sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
b. Memperoleh pendidikan dan ikut menangani serta mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
c. Ikut aktif dala kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian setiap warga negara Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Peran Serta Peserta Didik,peserta didik merupakan tunas-tunas potensial sebagai calon-calon generasi penerus harapan bangsa yang memiliki jiwa dan semangat serta idealisme yang tinggi.Peserta didik adalah mereka(warga belajar)yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Peran dan fungsi peserta didik sebagai oposisi,harus dijaga kenetralannya(steril)dari pengaruh-pengaruh politik atau pesan sponsor dari partai politik tertentu.Dengan begitu suara dari peserta didik sebagai oposisi adalah benar-benar murni sebagai moral force(kekuatan moral)yang membawa aspirasi rakyat tanpa ada vested intercst(kepentingan tertentu).
a. Peserta didik sebagai Pengkritik Setia(Loyal Opposition).Peserta didik yang masih murni dalam menyalurkan aspirasinya,adalah pengkritik setia yang harus dibina dan dibimbing pemerintah(eksekutif dan legislatif)agar saran dan kritik yang dilontarkan dapat menjadi alternatif bagi pemecahan masalah terhadap persoalan yang sedang dihadapi bersama.
b. Peserta Didik sebagai Kelompok Kepentingan(Interest Group).Peserta didik dapat bergabung dalam kelompok kepentingan,karena kelompok ini tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam parlemen,melainkan sekedar mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya,menteri-menteri atau pejabat instansi pemerintah yang berwenang.Beberapa kegiatan sehubungan dengan peserta didik sebagai preesure group atau interst group,antara lain:
1. Mengadakan seminar-seminar atau symposium dan kajian-kajian terhadap suatu kebijakan pemerintah yang dirasa tidak rasional dan dapat merugikan kepentingan orang banyak(kenaikan BBM,listrik,telepon dsb).
2. Melakukan kunjungan ke instansi pemerintah sebagai decision maker(pembuat keputusan) untuk mengadakan audiensi(temu wicara) sekaligus memberi masukan-masukan sebagai alternative pemecahan masalah sehingga dapat membatalkan atau menunda keputusan yang akan dibuat.
3. Mengadakan mimbar bebas,unjuk rasa dan demonstrasi dengan tertib tanpa diwarnai kekerasan untuk penegakan hukum,pemberantasan KKN,hubungan luar negeri dsb.
c. Peserta Didik sebagai Kontrol Social(Social Control),berarti adanya kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara insidental,periodik maupun terus-menerus untuk memantau sekaligus mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah.Dalam hal pemantauan,peserta didik dapat melakukan secara pribadi-pribadi,melalui kelompok temporer,bergabung dengan LSM,maupun melalui wadah institusi tertentu yang independen.

BAB 3.PENUTUP
Kesimpulan
Bangsa Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan keaneka ragaman budayanya,seperti suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya dan bahasa daerah yang berbeda.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupu internasional.Maka kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Rakyat Indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila.Misalnya,menggunakan hak pilih,baik hak memilih maupun dipilih,ikut melaksanakan pemilu secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil,musyawarah mufakat,mengakui dan menghormati hak asai manusia termasuk kebebasan beragama,dan menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
1. Sanit,Arbi.2002.Sistem Politik Indonesia.Jakarta:Grafindo Persada.
2. Abubakar,Suardi dkk.Tanpa tahun.Kewarganegaraan1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:Yudhistira.
3. Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Umum.

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)

BAB1.PENDAHULUAN
Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global,setiap warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.
Bangsa menurut Ernest Renan(Perancis) adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan bathin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku,ras,budaya,bahasa,adat istiadat dsb.
Sedangka istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(Belanda),the state(Inggris).Definisi Negara menurut M.Solly Lubis,S.H. adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu,yaitu mempunyai daerah tertentu,rakyat tertentu,dan mempunyai pemerintahan.
Unsur-unsur Negara terdiri dari rakyat dan wilayah.

BAB2.PEMBAHASAN
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
Hukum berkedudukan diatas kekuasaan manapun dalam Negara.Pelopor kedaulatan hokum,antara lain Hugo de Groot,H.Krabbe,Immanuel Kant,dan Leon Duguit.
Pengakuan dari Negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsure pembentuk(konstitutif)Negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya Negara. Dengan kata lain pengakuan dari Negara lainnya bersifat deklaratif.Pengakuan dari Negara lain merupakan bukti-bukti Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara(Internasional).Walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain,suatu Negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok(konstitutif).
Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu.
Pengakuan berdasarkan kekuatan yang berlaku surut berarti Negara tersebut berkompeten,berkuasa dan menentukan komunitas tanpa memandang tanggal kapan komunitas tersebut memenuhi kondisi yang ditetapkan sebagai Negara.
Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).
2.Protektorat Internasional yang protektoratnya merupakan subjek hukum Internasional.Misalnya,Mesir protektorat dari Turki(1917).
c).Negara Uni adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.
1.Uni Riil,yaitu apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dulu.Misalnya Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.Misalnya Austria-Hongaria(1918).
3.Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari Uni Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda sebagai hasil dari KMB tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat kelengkapan dan Kepala Negara bersama.Selanjutnya Uni Indonesia –Belanda dibubarkan 21 April 1956.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara ini diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Tujuan negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan:
a. Ajaran Plato,negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia,sebagai perseorangan(individu)dan sebagai mahluk sosial.
b. Negara Kekuasaan,menurut Machiavelli dan Shang Yang,negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis(kedaulatan Tuhan)tujuannya untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawa pimpinan Tuhan.
d. Ajaran negara Polis,untuk mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran negara hukum,untuk menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku dinegara itu.
f. Negara Kesejahteraan(welfare state=social service state),untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial…dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa;Kemanusian yang adil dan beradab;Persatuan Indonesia;dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Fungsi mutlak dari suatu negara:
a. Melaksanakan Penertiban(Law and Order)yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan didalam masyarakat,dengan demikian negara tetap stabil.
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat.Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini kedalam bentuk Program Pembangunan Nasional.
c. Pertahanan.
d. Menegakan Keadilan.
Menurut Charles E.Mirriam,5 fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia yaitu:
a. Keamanan ekstern
b. Ketertiban Intern.
c. Keadilan
d. Kesejahteraan Umum
e. Kebebasan.
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan,tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara juga memiliki 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi Reguler.
1.Negara sebagai political state,yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban,serta pertahanan dan keamanan.
2.Negara sebagai diplomatik,yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.Negara sebagai sumber hukum,yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4.Negara sebagai administratif,fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat,pemerintah hanya menerima penedelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b. Fungsi Agent of Development.,meliputi:
1. Sebagai Stabilisator,yaitu:
a. Stabilitas Politik,menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun ideologis.
b. Stabilitas Ekonomi,menciptakan perekonomian yang stabil.
c. Stabilitas Sosial Budaya,menghilangkan dan mengurangi kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.
2. Sebagai Inovator,menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

BAB3.PENUTUP

Kesimpulan.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara.Tujuan negara bermacam-macam,ada yang bertujuan memperluas kekuasaan,menyelenggarakan ketertiban umum,dan ada pula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya(bonum publicum,common good,common weal).
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Lemhanas.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
2. Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
3. Abubakar H Suardi dkk.Tanpa Tahun.Kewarganegaraan 1.Jakarta:Yudhistira.

Hak Asasi Manusia

A.PENDAHULUAN
Latar Belakang Sejarah Hak Asasi Manusia.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

5. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
B.PEMBAHASAN
Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus,yaitu:pencegahan dan penindakan.Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM.Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara persuasife.Sedangkan penindakan pada dasarnya adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
a. Pencegahan Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya –upaya sebagai berikut:
1.Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap,termasuk didalamnya ratifikasi berbagai instrument HAM internasional.
2.Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat,yaitu pendidikan dalam keluarga,sekolah dan masyarakat.Media massa (cetak dan elektronik) dan organisasi non pemerintah /LSM memilik peran penting.
3.Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM,menugaskan kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrument internasional tentang HAM ,sepanjang tidak bertentangan dengan PANCASILA dan UUD 1945.
b.Penindakan Atas Pelanggaran HAM
Upaya-upaya penegakan HAM sebagai berikut:
1.Pelayanan,konsultasi,pendampingan,dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.Dalam hal ini,lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi non- pemerintah yang bergerak dibidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
2.Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.Dalam hal ini KOMNAS HAM ,Lembaga-lembaga bantuan hukum dan LSM HAM memiliki peran penting.
3.Penyelesaian perkara melalui perdamaian,negosiasi,mediasi,konsiliasi,dan penilaian ahli.Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
C.PENUTUP
Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan HAM berlaku secara universal.Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemrdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)dan tercantum dalam UUD1945 Republik Indonesia ,seperti pada pasal 27 ayat1,pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1,dan pasal31ayat 1.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam proses penegakan HAM itu tidaklah mudah,karena adanya hambatan dan tantangan yang salah muncul dalam setiap upaya-upaya penegakan HAM yang dilakukan.
a) Hambatan dalam penegakan HAM .Masalah HAM memang terkait dengan upaya penegakannya,tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaan yang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda.Hambatan ini masih banyak dihadapi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2. Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
3. Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan ad hoc dsb.
b) Tantangan dalam penegakan HAM dimassa mendatang antara lain:
1. Budaya kekerasan masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan .
2. Aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas terhadap pelanggar HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat menjadi rendah.
3. Terjadinya komersial media massa yang berakibatkan pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatife mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://www.akujagoan.com/2011/02/contoh-contoh-pelanggaran-ham-di.html
Abdullah,H.Rozali dan Syamsir.2002.Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia.Jakarta:PT Ghalia Indonesia.
Abubakar,H.Suardi dkk.Tanpa Tahun.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:Yudhistira.

Rabu, 06 April 2011

CINTA TANAH AIR DAN BANGSA

A.PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa.
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa. Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.
Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.
Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia

B.PEMBAHASAN
Belajar dari bangsa Korea
Saya berkesempatan mengunjungi Seoul, ibukota negara Korea Selatan, dua kali pada tahun 1982 dan 1987.Ada yang konsisten yang tetap dilakukan oleh oleh mereka dalam periode dua kali kunjungan tersebut, yang mungkin masih dilakukan mereka sampai saat ini, yaitu penghormatan mereka terhadap lagu dan bendera kebangsaan mereka. Setiap hari dua kali, pagi hari menaikkan bendera dan sore hari menurunkan bendera, setiap kegiatan (kecuali kendaraan yang melaju dijalan) berhenti dan setiap orang berdiri untuk menghormati penaikan bendera dan penurunan bendera. Walaupun mereka sedang jalan, mereka berhenti, walaupun mereka sedang makan, mereka berhenti dan berdiri, walaupun sedang sekolah, sedang meeting, mereka berhenti dan berdiri. Ini jelas refleksi penghormatan pada lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan sebagai simbolisasi kecintaan bangsa Korea pada tanah air dan bangsanya.
Pada waktu dulu saya belum tahu, saya kira bangsa Korea adalah termasuk bangsa Cina. Karena orangnya dan tulisannya mirip etnik Cina atau Jepang Pada waktu saya ke Korea, saya tanya pada mereka bukannya mereka dulunya bagian dari Cina atau Jepang, ternyata mereka marah besar, bangsa Korea adalah bangsa Korea bukan bangsa Cina dan bukan bangsa Jepang. Saya baru tahu belakangan bahwa sejarah Korea mempunyai komplikasi konflik sepanjang sejarah dengan bangsa Cina dan Jepang secara bergantian. Kita jadi juga mengerti betapa negara dan bangsa Korea yang secara geografis adalah semenanjung diantara dua bangsa besar dikiri dan kanannya yaitu Cina dan Jepang mencoba untuk eksis sebagai bangsa. Justru mulai timbul kekaguman saya pada bangsa Korea yang akhir-akhir ini telah memanfaatkan media yang sangat berpengaruh yaitu TV untuk berbicara kepada dunia siapa sebetulnya bangsa Korea.

Ternyata melalui media TV dengan membuat film seri bertema sejarah yang dibuat dengan biaya yang luar biasa besar dengan kwalitas suara dan gambar HDTV (High Difinition TV), dengan aktor dan aktris yang hebat yang membuat kita yang menonton dibuat kagum dengan bangsa Korea dan memaksa kita mempelajari sejarah bangsa Korea. Bahkan generasi muda Korea juga dibuat tergugah dengan film seri ini ini ter-refleksi pada forum internet seperti “www.soompi.com” yang membahas dan mengikuti perkembangan dan membahas dengan atusias film seri TV tersebut.

Film seri yang saya maksud adalah film seri TV berjudul Jumong yang berdurasi putar 60 menit setiap episode dengan total tayang 82 episode. Film seri TV ini juga sudah diputar di Taiwan, Filipina, Thailand, Singapore, Malaysia, USA, Kanada, dan Eropa. Sungguh mengherankan kenapa TV di Indonesia tidak tetarik menayangkannya? Kalau kita punya broadband, sebetulnya bisa menikmati TV seri ini secara langsung lewat TV internet, sayangnya internet broadband masih sangat mahal di Indonesia, atau bisa juga menikmati sampai sekarang dengan VOD (Video On Demand). Jadi melalui TV Korea yang menyiarkan levat TV Internet, dinegara manapun kalau ada sambungan internet broadband bisa juga langsung menikmatinya. Untungnya di Jakarta ada DVD bajakan yang dijual bebas di mall-mall, jadi dengan biaya relatif murah dan kwalitas yang cukup bagus bisa menikmasi film seri ini dari awal sampai akhir, sambil mengikuti diskusi di forum website “www.soompi.com”.

Melalui film ini, saya baru tahu bahwa pada abad menjelang Masehi, Korea adalah kerajaan besar dengan nama Goguryeo yang mengalahkan Dinasti Han dari Cina dan menguasai area seluruh jasirah Korea sampai dengan sebagai besar Manchuria saat ini. Film seri ini memceritakan perjuangan Jumong pendiri negara Goguryeo, membentuk Dinasti yang berumur sampai 600 tahun yang akhirnya dikalahkan oleh Dinasti Tang dari China yang mendapat bantuan dari negara kecil di Korea bagian selatan, Silla.

Mungkin motivasi produsennya adalah sepenuhnya komersial, dan secara komersial memang fim seri Jumong sangat unggul dibandingkan dengan flim seri serupa buatan China, Hongkong, atau Taiwan. Tapi kenapa bisa menimbulkan gelombang kebanggaan pada masyarakat Korea, pasti ada unsur idealis semacam propaganda yang seolah-olah Korea ingin mengatakan pada dunia, ini adalah Korea yang sebenarnya yang telah pernah mengalami masa kejayaannya, tidak kalah besar dengan bangsa Cina atau Jepang. Saya melihatnya justru bangsa Korea ingin menunjukan identitas nasional mereka, kecintaan mereka sebagai bangsa Korea, yang memang saat ini sudah sangat maju dari sisi tehnologi, dan mencoba membangkitkan kembali dengan memanfaatkan tehnologi yang ada kebanggaan mereka sebagai bangsa Korea yang kuat dan besar. Menurut saya melalui film TV seri ini cukup berhasil. Ada selentingan bahwa film TV seri ini dilarang diputar di Cina, karena ada komplikasi versi sejarah Cina berkenaan dengan area kekuasaan Goguryeo yang saat ini merupakan bagian dari Cina.

Film TV seri Jumong ini berhasil mencapai rating berkisar antara 40% s/d 60% tergantung eposidenya, yang suatu rekor di masyarakat Korea itu sendiri untuk film seri bertemakan sejarah. Kemudian film TV seri ini secara overlap diikuti dengan film seri Dae Joyoung yang total episodenya mencampai 134 dengan tayang 60 menit setiap episode. Film seri ini menceritakan kejatuhan kerajaan Goguryeo pada abad ke 6, dibawah kepemimpinan Jendral Yeon Gaesomun berhasil berkali-kali mengalahkan serangan Dinasti Tang yang dipimpin langsung oleh kaisarnya, Kaisar Li Shi Min, dan baru bisa dikalahkan setelah Li Shi Min meningal digantikan oleh anaknya dengan bantuan negara kecil Korea bagian Selatan, Silla. Kemudian salah satu panglima perangnya Dae Joyoung melanjutkan Dinasti Goguryeo dengan mendirikan kerajaan Balhae di area Manchuria saat ini. Walaupun tidak sehebat TV Seri Jumong, Dae Joyoung juga cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Korea. Ternyata melalui media film TV seri, Korea bisa membangkitkan cinta tanah air dan bangsa.

Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa

Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.

Bangsa Korea yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.

Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.

Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagastar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.

Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).

Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil.

PERSAUDARAAN CINTA TANAH AIR INDONESIA
Penganut agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu di Indonesia sepakat untuk mendirikan organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan. Organisasi yang berdirinya diprakarsai oleh Kyai Muchammad Muchtar bin Alhaj Abdul Mu’thi ini direncanakan akan dideklarasikan pada tanggal 18 – 21 Maret 2010 di Trowulan Mojokerto dengan mengambil tema “Bersatu Membangun Indonesia”.
Apa latar belakang berdirinya organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan ini ?
Latar belakang berdirinya organisasi ini antara lain :
1. Bangsa Indonesia mempunyai kapal namanya ”NKRI” yang memuat lebih dari 230 juta penumpang, namun penumpangnya banyak yang tidak rukun, bermusuhan terus menerus, dan ada yang berusaha membocori kapal yang dapat berakibat tenggelamnya kapal dan seluruh penumpangnya.
2. Bila semua pemeluk agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu di Indonesia itu semuanya rukun, maka Ibu Pertiwi akan sangat gembira dan bangga. Tetapi bila mereka bertengkar terus menyebabkan Ibu Pertiwi sedih dan kecewa.
3. Negeri Indonesia ini telah diacak-acak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
4. Pada jaman Nabi SAW, delegasi umat Islam sebanyak kurang lebih 78 orang yang hijrah ke negeri Ethiopia mendapat perlindungan dari Raja yang beragama Nasrani. Ini membuktikan umat Nasrani pernah terlibat secara langsung atas perkembangan agama Islam.
5. Di Indonesia pada awalnya agama Islam berkembang atas kebaikan Raja Majapahit yang beragama Hindu. Seperti Sunan Ampel ini oleh Raja Majapahit Brawijaya diberi sebidang tanah di Ampel Surabaya untuk mendirikan pesantren sebagai tempat penyebaran agama Islam.

Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan merupakan wadah atau organisasi yang mempunyai Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Program Kerja, demi terwujudnya masyarakat masa depan yang cinta tanah air sebagai bagian dari iman melalui forum komunikasi dan kerjasama yang dapat menumbuhkan kesadaran cinta tanah air yang dibangun dari berbagai latar belakang budaya, sosial, ekonomi, geografi, agama dan suku serta nilai-nilai luhur yang berlaku didalam kebhinnekaan masyarakat bangsa Indonesia.

Adapun tujuan Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia adalah sebagai berikut : (1) Mewujudkan kesadaran, kebersamaan, dan persatuan-kesatuan bangsa Indonesia, (2) Menjadikan manusia Indonesia yang bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan adanya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), (3) Mempunyai rasa wajib membela terhadap Tanah Air Indonesia demi terpeliharanya kelangsungan hidup bangsa dan negara, (4) Mempunyai rasa wajib melestarikan nilai-nilai luhur terhadap keragaman budaya bangsa sebagai rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan berkedudukan di Trowulan Mojokerto Jawa Timur Indonesia.
Semoga berdirinya Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan ini mendapat respon yang positif dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Cinta Tanah Air Cinta Produk Dalam Negeri
"Kami Putra Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Air Indonesia"

Demikianlah bunyi sumpah pertama dari ketiga sumpah yang diikrarkan oleh perwakilan pemuda dari seluruh nusantara. Mereka bersumpah setia dan mengakui kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa di tengah keterjajahan negeri ini. Para pemuda tersebut mampu keluar dari batasan-batasan yang membelenggu mereka sehingga mampu melahirkan sumpah yang masih kita kenang sampai hari ini.
Menilik pada sumpah pertama yaitu kesatuan tanah air. Sumpah tersebut merupakan bukti komitmen para pemuda untuk tidak lagi berjuang berdasarkan kecintaan terhadap daerah masing-masing. Tetapi, lebih didasarkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Kesatuan tanah air ini sempat dicemooh oleh salah seorang Menteri Urusan Daerah Jajahan, Hendrikus Colijn. Pada rentang tahun 1927-1928, ia pernah mengeluarkan pamflet yang menyebut kesatuan Indonesia sebagai suatu konsep kosong.Menurutnya, masing-masing pulau dan daerah Indonesia ini adalah etnis yang terpisah-pisah sehingga masa depan negara ini tak mungkin tanpa dibagi dalam wilayah-wilayah. Namun, Kongres Pemuda Kedua pada 28 Oktober 1928 itu mampu membuat persatuan itu tumbuh. Hingga akhirnya 27 tahun kemudian sumpah tersebut mampu mempersatukan Indonesia dalam bingkai kemerdekaan.Dalam memperingati 81 tahun diikrarkannya sumpah pemuda sudah sepatutnya kita memiliki kecintaan terhadap tanah air. Sebagaimana para pemuda saat itu. Namun, kecintaan tersebut tak lagi harus dalam bentuk perjuangan fisik. Tetapi, kecintaan tersebut harus dapat merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan kita yang lebih luas. Dengan demikian kita dapat menghadapi berbagai tantangan yang dialami negeri ini dengan lebih mantap dan bersinergi.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia dan negara-negara lain di dunia adalah perdagangan bebas sebagai dampak dari globalisasi. Globalisasi mengakibatkan semakin hilangnya 'batas-batas' di antara negara-negara dunia. Dampak tersebut juga amat terasa di dalam dunia perdagangan. Sebagaimana beberapa negara lain di dunia Indonesia telah terlibat aktif dalam perdagangan bebas dan telah menandatangani berbagai perjanjian yang mengikat negara-negara tersebut untuk menghilangkan berbagai proteksi terhadap produk dalam negeri.

C.PENUTUP
Kesimpulan
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.Sebagai warga negara yang baik,kita dituntut untuk memiliki jiwa CINTA TANAH AIR.Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk memajukan BANGSA INDONESIA sebagai wujud kita mencintai INDONESIA.Misalnya dengan mencintai produk dalam negeri.Sebenarnya Produksi Negara kita juga tidak kalah saing dengan produk Luar Negeri,namun biasanya rakyat lebih mementingkan gengsi karna menurut sebagian orang lebih percaya diri memakai produk luar. Sebagai negara berkembang tampaknya Indonesia belum sepenuhnya siap dengan berbagai aturan yang mengikat tersebut. Suatu hal yang menjadi kekhawatiran adalah semakin melemahnya produksi dalam negeri karena kalah bersaing dengan berbagai produk impor.Saat ini konsumen dalam negeri lebih memilih produk asing yang berkualitas dan harganya terjangkau. Ruwetnya, produsen lokal masih malu-malu untuk menggunakan istilah-istilah dalam negeri sebagai merek dagang mereka.
Pertanyaannya adalah apakah kita akan menyerah? Pada saat pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena telah terikat dengan berbagai peraturan dalam perdagangan bebas tersebut maka saat ini pemuda harus lebih proaktif mengambil langkah untuk membuat perubahan di masyarakat.
Pertama, pemuda dapat mendorong masyarakat untuk mengubah pola pikirnya. Sudah selayaknya pemuda dapat mendorong masyarakat mengubah anggapan yang menyatakan bahwa menggunakan produk asing dapat meningkatkan status sosial. Pola pikir yang seharusnya ditanamkan adalah pemakaian produk dalam negeri merupakan bukti nasionalisme. Perubahan pola pikir tersebut tentunya akan berlanjut kepada perubahan perilaku. Sebagai contoh adalah memeriksa terlebih dahulu produk yang akan dibeli. Jika produk tersebut buatan dalam negeri maka harus diprioritaskan.
Kedua, gerakan ini harus ditularkan kepada setiap orang di sekitar kita. Apabila gerakan ini terus dilakukan maka bentuk kampanye kecintaan terhadap produk dalam negeri akan menjadi lebih efektif dan berdampak nyata.
Dengan memakai produk dalam negeri banyak manfaat yang dapat diambil seperti mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan menjadi modal bagi pembangunan. Saat hal tersebut telah menjadi gerakan nasional maka kita akan jauh lebih siap dalam menghadapi perdagangan bebas.
Setelah sumpah setia itu diikrarkan 80 tahun lalu kini saatnya untuk melihat kembali kecintaan kita terhadap tanah air ini. Bukti kecintaan itu sudah selayaknya kita buktikan dengan perbuatan nyata. Seperti memakai produk dalam negeri. 'Cinta Tanah Air Cinta Produk dalam Negeri'.
Indonesia terkenal dengan beragam budaya yang mempunyai ciri khas tersendiri.Kita jaga dan budayakan ciri khas negara kita jangan sampai kejadian yang dulu pernah terjadi saat beberapa budaya kita diakui negara lain terulang kembali.Kemajuan INDONESIA berada dipundak GENERASI MUDA,sudah kewajiban generasi muda untuk menjaga dan melestarikan KEBUDAYAAN supaya tidak punah ditelan massa.Dengan melestarikan budaya,cinta produk dalam negeri,saling menghargai sesama dengan menanamkan kasihsayang terhadap sesama itu merupakan wujud CINTA TANAH AIR.
D. DAFTAR PUSTAKA

http://suarapembaca.detik.com/read/2009/10/28/090531/1229851/471/cinta-tanah-air-cinta-produk-dalam-negeri
http://www.herdoniwahyono.com/2010/03/persaudaraan-cinta-tanah-air-indonesia.html
http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=47538&sid=39ad507ecde67190f05fb2afa0eef60

DEMOKRASI INDONESIA

A.PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pengertian Demokrasi
Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang bearti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat.Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat) diikut sertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu diberbagai daerah di Indonesia hingga merdeka sampai sekarang ini.
Demokrasi di Negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD’45 sehingga sering disebut dengan Demokrasi Pancasila.Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat ,dengan berpangkal tolak pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia yang dimulai sejak era jaman sebelum dan selama penjajahan hingga kini Bangsa Indonesia menghirup KEMERDEKAAN belum sepenuhnya dirasakan Bangsa Indonesia,terlebih bagi kaum rakyat miskin yang masih terjerat dengan kerasnya kehidupan.Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencari solusi dari berbagai masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia,salah satunya mengentaskan kemiskinan yang merupakan hak bagi semua rakyat untuk merasakan kesejahteraan.


B.PEMBAHASAN
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan social. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum , bebas , dan rahasia serta jurdil ; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia , misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia . Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik , baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC) , membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim , yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim , adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Bangsa Indonesia memang sudah menerapkan Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,dengan misalnya mengadakan PEMILU untuk menentukan calon pemimpin yang bisa JURDIL(Jujur dan Adil)terhadap warganya.Namun yang sangat disayangkan terkadang diwarnai kekerasan didalamnya yang sebenarnya tidak pantas dilakukan sebagai warga Negara yang baik.Sepertinya DEMOKRASI sudah kehilangan makna pada jiwa warganya.Seharusnya kita menjunjung tinggi DEMOKRASI sebagai langkah supaya terciptanya Negara yang aman ,damai.dan sejahtera.Bukan kerusuhan-kerusuhan dalam mengapresiasi pendapat atau untuk kepentingan politik saja.Indonesia Negara yang berkembang dan terkenal ramah,salimg menyayangi dan perduli terhadap sesame.
C.PENUTUP
Kesimpulan
Bangsa Indonesia memang sudah menerapkan Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,dengan misalnya mengadakan PEMILU untuk menentukan calon pemimpin yang bisa JURDIL(Jujur dan Adil)terhadap warganya.Namun yang sangat disayangkan terkadang rakyatnya sendiri dalam mengapresiasikan pendapat harus diwarnai kekerasan didalamnya yang sebenarnya tidak pantas dilakukan sebagai warga Negara yang baik.Sepertinya DEMOKRASI sudah kehilangan makna pada jiwa warganya sendiri.Seharusnya kita menjunjung tinggi DEMOKRASI PANCASILA sebagai langkah supaya terciptanya Negara yang aman ,damai.dan sejahtera.Bukan kerusuhan-kerusuhan dalam mengapresiasi pendapat atau untuk kepentingan politik suatu kelompok saja.Indonesia Negara yang berkembang dan terkenal ramah,salimg menyayangi dan perduli terhadap sesama.Mari kita jaga citra baik warga Negara Indonesia supaya kita bisa dihargai dan diakui oleh Negara lain.Tidak perlu ada kekerasan dalam suatu penyelesaian.DEMOKRASI PANCASILA kita terapakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga terciptanya rasa aman dinegara tercinta kita ini.
D.DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/
http://www.detiknews.com/
http://www.antara.co.id/
http://www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=547
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi