FAKULTAS EKONOMI BISNIS

FAKULTAS EKONOMI BISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 18 Mei 2011

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA

A.PENDAHULUAN

Latar Belakang
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah.
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Fungsi Wawasan Nusantara meliputi beberapa aspek,yaitu:
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa .
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat , bahasa , agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial ".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat Implementasi.
Kehidupan politik
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu dengan pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden , anggota DPR , dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.Serta mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Kehidupan ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi dalam mengimplementasikan wawasan nusantara yaitu wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Kehidupan sosial
Dalam kehidupan sosial, yaitu mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.Selain itu kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

B.PEMBAHASAN
Wawasan Nusantara sebagai Perekat, Terancam
Berbagai pergolakan daerah yang menuntut pemisahan diri, menunjukkan makin
mengendurnya tali perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Tali perekat
persatuan dan kesatuan bangsa itu bagi banyak negara berbeda. Ada yang
mendasarkannya kepada kesamaan ideologi, ras, etnis, asal-usul, agama,
wawasan, ketokohan pemimpin sebagai pemersatu dan lain-lain. Indonesia
sebagai masyarakat majemuk, tali perekat itu ada pada ideologi, dalam hal
ini Pancasila serta cara pandang bersama yang kita namakan Wawasan
Nusantara.

Banyak negara, tali perekatnya adalah ketokohan atau kepemimpinan seseorang
sebagai pemersatu. Sering disebut sebagai contoh, antara lain Josef Broz
Tito dari bekas Yugoslavia. Bangsa kita di masa perjuangan dulu juga
mengandalkan kepada ketokohan pemimpin sebagai perekat bangsa dalam diri
Bung Karno dan Bung Hatta yang dijuluki dwitunggal. Tapi di samping
ketokohan itu, maka perekat paling lestari sebenarnya adalah kesepakatan
bersama menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.Namun era Bung Karno dan Bung Hatta sudah lama berlalu. Sedang perekat
paling utama, paling mendasar dan paling lestari yaitu Pancasila,
akhir-akhir ini mendapat banyak tantangan. Dalam arti, dasar negara yang
disepakati para pendiri negara tersebut oleh berbagai pihak tidak lagi
diterima secara utuh sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia, tidak mudah
menemukan tali perekat dimaksud. Satu-satunya yang dapat dijadikan sebagai
tali perekat sebenarnya adalah Pancasila. Di samping itu, adanya wawasan
yang sama dilandasi oleh sejarah perjuangan bangsa, proklamasi, konfigurasi
wilayah, letak geografis dan kebersamaan.

Selain Pancasila, maka cara pandang bangsa yang sama, dapat dijadikan
landasan pemersatu, yaitu Wawasan Nusantara. Namun Wawasan Nusantara ini
pun akhir-akhir ini tengah menghadapi tantangan, tercermin dari tuntutan
beberapa daerah memisahkan diri dari RI. Karenanya menurut Dr Hasyim
Djalal, eksistensi Wawasan Nusantara tengah menghadapi ancaman (Kompas,
13/11/1999).

Kita sependapat dengan Dr Hasyim Djalal yang adalah salah seorang pimpinan
delegasi RI ke Konferensi Hukum Laut Internasional PBB III (1973-1982),
karena dengan pemisahan diri beberapa daerah menjadi negara merdeka, maka
prinsip Wawasan Nusantara yang mengatakan, perairan/laut bukan pemisah tapi
menjadi penghubung antara pulau yang satu dengan pulau yang lain, menjadi
kehilangan makna. Suatu konsepsi kewilayahan yang dengan tepat dan
strategis dirumuskan dalam "Deklarasi Djuanda" tanggal 13 Desember 1957.
Prinsip Wawasan Nusantara inilah yang diperjuangkan Indonesia di forum
Konferensi Hukum Laut PBB I (1958), II (1960) dan III (1973-1982). Dan
prinsip Wawasan Nusantara itu sendiri telah diakui oleh masyarakat
bangsa-bangsa dengan dituangkannya asas Negara Nusantara dalam konvensi
hukum laut internasional 1982 yang telah berlaku sejak tahun 1994.

JADI, apabila sekarang berbagai daerah menuntut pemisahan diri dari
Indonesia, maka tuntutan itu sama saja dengan mengingkari dan meniadakan
Wawasan Nusantara sebagai pemersatu dan tali perekat bangsa, padahal dunia
internasional sendiri sudah mengakuinya. Sebab dengan pemisahan itu, kita
tidak bisa lagi mengatakan, perairan/laut bukan pemisah justru menjadi
penghubung antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dari Sabang hingga
Merauke, karena perairan kita menjadi terkotak-kotak, dipisah oleh
laut-laut bebas.

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan Wilayah
• Satu kesatuan Bangsa
• Satu kesatuan Budaya
• Satu kesatuan Ekonomi
• Satu kesatuan Hankam
C.PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan nusantara juga berfungsi dalam beberapa aspek seperti,aspek kewilayahan nusantara,aspek sosial budaya,aspek sejarah,Kehidupan politik,Kehidupan ekonomi,Kehidupan sosial,Kehidupan pertahanan dan keamanan.
Jelaslah disini bahwa Wawasan Nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.Sehingga Keragaman Budaya Menjadikan Wawasan Nusantara Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

http://www.tugaskuliah.info/2010/04/wawasan-nusantara-dan-pembangunan.html

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_wawasan_nusantara_yang_merupakan_cara_pandang_bangsa_indonesia_belajar_ilmu_ppkn_pmp_di_internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar